TANAH KARO (Waspada.id): Berbekal laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda berikut pelakunya yang merupakan residivis kasus narkoba, berinisial ABS, 39 penduduk Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Senin (28/7) malam.
“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa. Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” kata Kapolres T.Karo Eko Yulianto SH SIK MM M.Tr.Opsla didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun SH kepada Waspada.id, Sabtu (2/8) di Mapolres T.Karo.
Dijelaskan Kapolres, penyergapan terhadap tersangka berikut barang buktinya dilakukan di dua tempat berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram dan ganja seberat hampir 9 gram.
Dari lokasi pertama, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,56 gram, ganja kering seberat 8,9 gram, 2 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone Android dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol BK 1309 SAA.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, kalau dirinya selain barang bukti ini, juga mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Mendengar keterangan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni. Dari lokasi kedua ini, tim kembali membuahkan hasil dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram, plastik kosong berisi 1 kotak roti.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Eko Yulianto.
Kini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan atas perbuatanya, kita menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang kemungkinan terkait dengan tersangka.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat,” akhir Kapolres T.Karo.(id35)