SERGAI (Waspada.id): Kasus penculikan balita dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terungkap. Dua pelaku, A alias Utet, 49, dan Zul alias Kifli, 30, nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Peristiwa ini terungkap dari laporan penculikan anak yang diterima Polres Sergai pada 7 Maret 2026, disusul penemuan jasad korban Irawati, 58, pada 9 Maret 2026. Polisi memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan.
“Dari hasil penyelidikan, penemuan mayat tersebut berkaitan dengan penculikan korban anak inisial F, ” ungkap Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam keterangan resminya kepada Waspada.id, Selasa (17/3/2026) di ruang Aula Patriatama.

AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan, penculikan terjadi pada Februari 2026, saat Anita membawa korban F, 3, dari lingkungan rumahnya, kemudian menyerahkannya kepada Zul yang merupakan ayah tiri korban. lebih lanjut kata Kapolres, balita itu sempat dibawa ke Medan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya dititipkan kepada warga lain dengan mengaku sebagai anak kandung.
Sementara itu, pembunuhan terhadap Irawati dilakukan di rumah A. Modusnya, korban diajak berbicara terkait keberadaan cucunya. Saat lengah, pelaku langsung menyerang. “Pelaku mendorong korban hingga jatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki korban, sementara pelaku lainnya membekap hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Ia menuturkan, bahwa motif pembunuhan disebut karena sakit hati. “Ide pembunuhan muncul dari A karena tidak terima atas perkataan suami korban terkait uang kiriman untuk cucunya serta persoalan hubungan keluarga,” terang Kapolres didampingi Kanit Reskrim AKP Binrod Situngkir dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata.
Usai menghabisi korban, kedua pelaku sempat berniat membunuh suami korban, namun gagal karena tidak berada di rumah. Mereka kemudian membuang jasad korban di lokasi pembakaran sampah dan membakar sejumlah dokumen milik korban sebelum melarikan diri.
Kapolres Sergai menyatakan, pelaku A lebih dulu diamankan warga saat mencoba kabur, sementara Zul ditangkap tim opsnal pada 16 Maret 2026 di Bandar Tongging, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan satu lembar surat pernyataan penitipan anak. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa sekrap gagang kuning, kotak perhiasan, lima kalung, empat cincin, 19 gelang, 37 anting, lima bros, 17 manik-manik, serta lima jarum pentol.
“Kedua pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tukasnya. (bs)











