Sumut

Saksi Ahli Bantah Dugaan Malapraktik RSU Sylvani Di PN Binjai

Saksi Ahli Bantah Dugaan Malapraktik RSU Sylvani Di PN Binjai
KKuasa hukum RSU Sylvani Yusfansyah Dodi SH, ahli Obgyn dr. Binsar Sitanggang, Sp.OG, dan para tergugat. Waspada/Han
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Keterangan saksi ahli meredupkan dugaan malapraktik yang dituduhkan kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani dalam sidang perdana perkara nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bnj di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (3/6).

Sidang ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indra Buana Putra atas meninggalnya istri dan anaknya akibat dugaan kelalaian medis. RSU Sylvani juga menghadapi gugatan serupa dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bnj.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi SH, menyatakan saksi ahli dr. Binsar Sitanggang, Sp.OG, telah membantah tudingan tersebut secara klinis dan ilmiah. Dodi menegaskan keterangan ahli mampu menggugurkan tuduhan kelalaian yang dilayangkan penggugat. Ia menambahkan, fakta persidangan sebelumnya juga memperkuat posisi rumah sakit, menyatakan tidak ada kesalahan prosedur.

“Kami sudah dilaporkan dan diperiksa, namun menurut kami tidak ada masalah,” ujar Dodi.

Kesimpulan sidang akan disampaikan dua pekan mendatang, dan pihaknya optimistis keterangan ahli akan menjadi pembelaan yang kuat.

Berbeda dengan pihak tergugat, kuasa hukum penggugat, Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., menyatakan bukti-bukti kelalaian justru semakin menguat.

Risma menyoroti pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), mengungkapkan adanya pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, dan SOP Kementerian Kesehatan, termasuk kemungkinan tidak adanya dokter yang standby atau on-call di RSU Sylvani.

Ia juga menegaskan gugatan ini bukan tanpa dasar dan menyebut tiga nyawa telah melayang di RSU Sylvani tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Sidang akan memasuki tahap kesimpulan dua pekan mendatang. Publik menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya ibu dan anak tersebut, serta menilai kekuatan pembelaan RSU Sylvani menghadapi gugatan yang telah merusak reputasinya.(han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE