Sumut

Samsat Binjai Sosialisasikan Layanan Digital, Petugas Dampingi Warga Secara Langsung

Samsat Binjai Sosialisasikan Layanan Digital, Petugas Dampingi Warga Secara Langsung
Petugas Samsat Binjai sedang mendampingi warga mencoba aplikasi e-SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat, Selasa (27/1/2026). (Waspada.id/Raihan)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Sejak pagi, warga Binjai terlihat antusias mencoba aplikasi e-SIGNAL di Kantor Samsat Binjai, Selasa (27/1/2026). Sosialisasi ini digelar Samsat Binjai untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa antre panjang.

Kanit Regident IPTU Sony Winata menjelaskan, layanan ini dibuat untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraannya.

“Kami ingin warga bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah. Dengan e-SIGNAL, semua proses bisa dilakukan aman dan praktis lewat ponsel,” ujar Sony, didampingi Kepala Seksi Pelayanan 1, Ahmad Taufiq.

Selama sosialisasi, petugas Samsat Binjai mendampingi warga secara langsung. Mulai dari membuat akun, mengecek data kendaraan, hingga proses pembayaran, semuanya dijelaskan agar masyarakat tidak bingung. Warga pun bisa langsung mencoba aplikasi di tempat.

IPTU Sony menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Pelayanan yang cepat dan transparan ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin dan tertib administrasi kendaraan,” katanya.

Tidak hanya mempermudah warga, Samsat Binjai juga mendukung transformasi digital di sektor publik. Kehadiran kantor ini bukan sekadar sebagai pelayan administrasi, tetapi juga untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan e-SIGNAL, warga kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu lama.

Kasi Layanan Pendapatan 1, Ahmad Taufiq, menambahkan, “Kami berharap semua masyarakat terbantu dan semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu”. (id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE