Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sangapta Surbakti Jabat Kalapas Kelas II B Lubukpakam

Sangapta Surbakti Jabat Kalapas Kelas II B Lubukpakam
Berfoto bersama pejabat lama dengan yang baru dan lainnya. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam, dijabat Sangapta Surbakti menggantikan pejabat lama, Alanta Imanuel Ketaren.

Sangapta Surbakti sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, sedang Alanta Imanuel Ketaren melaksanakan tugas baru sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sangapta Surbakti Jabat Kalapas Kelas II B Lubukpakam

IKLAN

Hal itu disampaikan, Gabriel selaku Kasi Adm dan Kamtib Lapas Lubukpakam, Kamis (29/8) di Lubukpakam. Lapas Kelas II B Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut, telah melakukan pisah sambut Kalapas, Selasa (27/8) di Lapas Lubukpakam.

Sangapta Surbakti mengucapkan terimakasih atas sambutannya memulai tugas di Lapas Lubukpakam. “Semoga bersama kita mampu mencapai setiap target kinerja kita di tahun ini dan tahun mendatang” ujarnya.

Kalapas yang lama, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap seluruh pencapaian kinerja yang selama ini telah dilakukan.

Hadir pada acara pisah sambut, Marlen Situngkir selaku Kadiv Min Kemenkumham Kanwil Sumut mewakili Kakanwil Sumatera, Edwin Nasution selaku Inspektur Kabupaten Deliserdang mewakili Pj Bupati, Mayor Cci TM Panjaitan selaku Kasdim mewakili Dandim 0204/DS.

Selanjutnya, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Endang Hermawan, Kompol Manson Nainggolan selaku Kabag SDM mewakili Kapolresta Deliserdang, Symon Morrys selaku Kasi Pidum mewakili Kajari Deliserdang, dan Demon Sembiring mewakili Ketua PN Lubukpakam. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE