Sumut

Sat Narkoba Polres Batubara Ringkus Empat Pria, Sita Hampir 2 Ons Sabu

Sat Narkoba Polres Batubara Ringkus Empat Pria, Sita Hampir 2 Ons Sabu
Empat pria yang diringkus Sat narkoba Polres Batubara (Waspada.id/ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Empat pria diringkus Satres Narkoba Polres Batubara bersama barang bukti sabu hampir 200 gram saat penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Minggu (29/3) malam.

Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ES, 34, warga Simpang Gambus. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Hasil interogasi kepada tersangka petugas melakukan pengembangan, di hari yang sama, sekira pukul 19:40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu HSD, 35, warga Simpang Gambus dan F, 36, warga yang sama serta HS, 36, warga Kel. Indrapura,

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 199,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat brutto 1,05 gram, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.

Petugas menyebut, seluruh barang bukti tersebut diakui para tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Kab. Batubara.

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Ia memastikan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mencegah peredaran narkoba di Batubara agar generasi muda tidak terjerumus benda haram tersebut,” ujar Arifin Purba.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di Batubara. (Id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE