RANTAUPRAPAT (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu selama 2 pekan ciduk 12 orang pelaku narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 29,91 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi oleh Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus, Rabu (13/4) di Mapolres Labuhanbatu.
Menurut Kasat, pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba sebanyak 8 kasus dan 4 kasus diungkap oleh Polsek.
Adapun ke-12 tersangka yakni DM, 21, warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec Kualuh Hulu Kab. Labura, PS, 36, warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK alias Kotul, 43, warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR, 20, warga Dusun V Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, Ar, 37, warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel.
Tersangka Sr, 32, warga Jalan Rahayu Suka Mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu, AN, 46, warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel.
BN, 36, warga Dusun X Desa Belungkut Labura, BS, 26, warga Desa Sabungan Labusel, Sy, 43, warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura.
Tersangka AR, 31, warga Desa Simaninggir Simundol Labura dan terakhir ASP alias Saidi, 40, warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.
Kasat juga menjelaskan bahwa sebanyak 3 tersangka ditetapkan Tim Assesmen Terpadu (TAT) yaitu AS, BN alias Udin Beak dan S alias Sisi tetapi ketiganya tetap ditahan dan diproses hingga ke Pengadilan.
“Ini merupakan komitmen bersama tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK,” ungkap Martualesi. (a07)