SIMALUNGUN (Waspada): Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram atau setara 3,3 ons melalui penggerebekan dari salah satu rumah di Gg. Assoy, Bangun 17, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.
“Penggerebekan dilakukan, Senin (19/5/2025) sekira pukul 17.00 di satu rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (21/5) sore.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung AKP Henry dibantu personel lainnya berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial JP, 27, yang merupakan kaki tangan dari bandar Narkoba berinisial S.
Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di Gang Assoy. Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan besar, tiga bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil yang semuanya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 336,51 gram atau 3,3 ons.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Awalnya kami mengamankan tersangka JP di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu di kantongnya. Namun saat diinterogasi, dia tidak mengaku. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons,” jelas AKP Henry lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024.
Dari keterangan saat diinterogasi petugas, JP mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik S dan kekasih barunya berinisial D alias Tiur, yang menitipkan barang haram tersebut kepadanya beberapa hari yang lalu. Sedangkan S sudah menjadi target polisi. JP juga mengaku sering membersihkan rumah D alias Tiur dan sebagai imbalan dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Dari keterangan JP, personel Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus bergegas menuju rumah D alias Tiur. Namun S dan Tiur serta beberapa anak buah S melarikan diri ke arah perkebunan karet.
“Tim kami bergegas menuju lokasi, namun S dan D alias Tiur dan beberapa anak buahnya melarikan diri ke arah perkebunan karet. Mereka kemungkinan sudah mendapat informasi bahwa JP telah ditangkap,” tambah AKP Henry.
Saat ini, tersangka JP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu S dan D alias Tiur yang diduga sebagai bandar utama jaringan narkoba tersebut.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkoba. S dan jaringannya adalah target prioritas kami saat ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus hingga semua pelaku dapat diringkus,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Henry menjelaskan bahwa jumlah sabu yang berhasil disita kali ini tergolong besar untuk wilayah Simalungun. “Dengan berat 3,3 ons, sabu ini bisa digunakan untuk ratusan kali konsumsi. Ini menunjukkan bahwa jaringan S cukup besar dan berbahaya. Oleh karena itu, kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini berhasil dibongkar tuntas,” AKP Henry.(a27)