Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Asal Batubara, Barbuk 1 Ons Lebih

  • Bagikan
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Asal Batubara, Barbuk 1 Ons Lebih
Pelaku AE dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial AE, 35, warga Kab. Batubara, karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak berat bruto 110 gram atau 1 ons lebih di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Jumat (29/11/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Hendry Salamat Sirait, membenarkan penangkapan AE diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Bandar.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, dikonfirmasi Sabtu (30/11) petang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud Jumat (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Asal Batubara, Barbuk 1 Ons Lebih

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang pelaku, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” jelas AKP Henry.

Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kec. Air Putih, Kab. Batubara, setelah pelaku berinisial AE mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar pelaku.

Dari interogasi, AE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti (Barbuk) yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama Azwar Efendi.

” Pelaku AE dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.(a27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Asal Batubara, Barbuk 1 Ons Lebih

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Asal Batubara, Barbuk 1 Ons Lebih

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *