Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan Karena Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan Karena Kasus Narkoba
HB, 48, seorang nelayan, warga Huta Buntul Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng diamankan Polres Tapteng karena kasus narkoba. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pinangsori, tepatnya sebuah rumah kos-kosan di Huta Buntul Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten setempat, Selasa (24/9).

Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial HB, 48, seorang Nelayan, warga Huta Buntul Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan Karena Kasus Narkoba

IKLAN

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (27/9).

Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di dalam sebuah rumah kos-kosan, tempat tinggal terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,47 gram, tergeletak di lantai depan tempat duduk HB,” jelasnya.

Selain itu, kata Iptu Gunawan, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kata Iptu Gunawan, setelah dilakukan interogasi, HB pun mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Sibolga bernama Ucok. Namun, upaya penangkapan Ucok belum membuahkan hasil.

“Saat ini, HB telah diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE