Sumut

Sat Narkoba Simalungun Tangkap RNH, Sita Sabu 2,24 Gram

Sat Narkoba Simalungun Tangkap RNH, Sita Sabu 2,24 Gram
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada.id):  Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap RNH, 26, yang diduga terlibat perdagangan narkoba di depan rumahnya di Gang Rahayu, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kamis (4/12) pukul 21.30 WIB. Dari penindakan itu, ditemukan 2,24 gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Penindakan dilakukan setelah Sat Narkoba menerima laporan warga tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Ipda Juli Master Saragih beserta anggota segera bergerak ke TKP untuk penyelidikan dan pengamanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain 3 bungkus plastik klip berisi sabu, barang bukti yang disita antara lain kaca pirex, 2 sendok pipet plastik, ball plastik klip kosong, handphone iPhone 7, sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat, bungkus plastik asoi, dompet emas, dan uang hasil penjualan sebesar Rp300.000.

Selama interogasi, RNH mengaku narkoba miliknya dan diperoleh dari DN alias Don BA, warga Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar. Tim kemudian mengecek rumah DN namun tidak menemukan barang bukti dan dia diduga sudah melarikan diri.

“Kami akan terus melacak keberadaan DN alias Don BA sampai ditemukan dan diadili sesuai hukum,” ungkap Ipda Juli Master Saragih dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/12/2025).

Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., memberikan apresiasi atas kerja keras personel dalam operasi pemberantasan narkoba tanpa kompromi.

Untuk tindak lanjut, RNH dibawa ke Mako, dibuat Laporan Polisi (LP), diberikan Surat Peringatan Penahanan (Mindik), dilaksanakan gelar, dan akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE