Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Pol PP Tanjungbalai Bongkar Bangunan Liar

Sat Pol PP Tanjungbalai Bongkar Bangunan Liar
Petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima di depan Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai. Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja membongkar bangunan liar yang didirikan di badan jalan Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai, Kamis (9/3).

Kepala Sat Pol PP Kota Tanjungbalai Pahala Zulfikar melalui Kasi Trantib, Syahlan Lubis SH menjelaskan, penertiban tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah. Kaki lima dan trotoar ucap Syahlan tidak seharusnya dipakai untuk berdagang karena fungsinya untuk pejalan kaki dan sepeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dampak dari maraknya pedagang liar di sejumlah titik terlarang itu pula ujar Syahlan, dapat menyebabkan terganggunya lalu lintas dan kemacetan.

“Ini jelas melanggar Perda, kita akan terus tertibkan para pedagang maupun bangunan yang tidak taat aturan,” ujar Syahlan di sela-sela penertiban. 

Dalam kesempatan, Syahlan mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar jangan coba-coba memakai badan jalan, bahu jalan, ataupun trotoar untuk berdagang. Bila masih ‘membandel’, maka akan dilakukan tindakan tegas. 

Pemilik bangunan hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Mereka tidak melakukan perlawanan meski bangunan yang mereka buat dibongkar habis.

“Kalau memang melanggar peraturan, kita siap menerima pembongkaran ini,” ucap salah seorang pemilik bangunanya dibongkar. Penertiban berlangsung lancar tanpa kendala sampai para petugas kembali ke kantornya. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE