TANJUNGBALAI (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja membongkar bangunan liar yang didirikan di badan jalan Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai, Kamis (9/3).
Kepala Sat Pol PP Kota Tanjungbalai Pahala Zulfikar melalui Kasi Trantib, Syahlan Lubis SH menjelaskan, penertiban tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah. Kaki lima dan trotoar ucap Syahlan tidak seharusnya dipakai untuk berdagang karena fungsinya untuk pejalan kaki dan sepeda.
Dampak dari maraknya pedagang liar di sejumlah titik terlarang itu pula ujar Syahlan, dapat menyebabkan terganggunya lalu lintas dan kemacetan.
“Ini jelas melanggar Perda, kita akan terus tertibkan para pedagang maupun bangunan yang tidak taat aturan,” ujar Syahlan di sela-sela penertiban.

Dalam kesempatan, Syahlan mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar jangan coba-coba memakai badan jalan, bahu jalan, ataupun trotoar untuk berdagang. Bila masih ‘membandel’, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Pemilik bangunan hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Mereka tidak melakukan perlawanan meski bangunan yang mereka buat dibongkar habis.
“Kalau memang melanggar peraturan, kita siap menerima pembongkaran ini,” ucap salah seorang pemilik bangunanya dibongkar. Penertiban berlangsung lancar tanpa kendala sampai para petugas kembali ke kantornya. (a21/a22)













