SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba Senin (3/4) lewat WhatsApp meyampaikan kepada wartawan terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa (28/3/23), ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi.
Dari pengembangan temuan tersebut, penyidik berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku antaralain, AJP alias J, 52 warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sebagai pengumpul, KG, 32 warga Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sebagai pengumpul, JS, 55 Desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sebagai pengumpul, JKP, 53 warga Desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sebagai pengumpul, TT, 52 warga Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi sebagai pengumpul dan ASS, 27 warga Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi juga sebagai pengumpul.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku semua pengumpul pupuk dari kelompok tani dan masyarakat akan dijual kembali kepada pembeli berinisial BEPS masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka AJP alias J berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat seharga Rp160.000, dan menjual kepada BEPS seharga Rp190.000.
KG, berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp140.000, kemudian menjual kepada AJP seharga Rp160.000.
Sedangkan,JS sebagai pengumpul 31 zak Pupuk Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP seharga Rp 160.000.
Sementara JKP pengumpul pupuk sebanyak 20 zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada seharga Rp 160.000.
Sedangkan TT sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp140.000, dan menjual kepada AJP seharga Rp160.000 dan ASS sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak pupuk NPS Phonska dari petani dengan harga Rp140.000 dan menjual kepada AJP seharga Rp160.000.
Saat ini,ke enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.
Sementara, terduga pelaku yang melarikan diri inisial BEPS saat ini dalam pengejaran Satres Polres Dairi.
Kasat Res Polres Dairi Rismanto J Purba juga mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk supaya mendistribusikan sesuai ketentuan, agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yaitu sebagaimana tercantum dalam rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK), sebutnya.(a25).