Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sat Reskrim Polres Humbahas Gagalkan Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Humbahas Gagalkan Pelaku Curanmor
TERSANGKA KN dan YT. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil menggagalkan pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) dari Desa Sigumpar, Kec. Lintongnihuta, Jumat (5/7). Kedua pelaku berinisial KN,16, dan YT, 14 warga Kec. Balige, Kab. Toba.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra mengatakan, bahwa kedua pelaku yang masih dibawah umur itu adalah warga Kab. Toba dan memulai aksinya dari Kec. Balige, Kab. Toba menuju Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbahas sekitar pukul 12:30 WIB dengan mengendarai sepeda motor. 

“Setelah berada di Desa Sigumpar, Kec. Lintongnihuta, kedua pelaku melihat sepeda motor jenis Supra X 125 Warna merah terparkir di depan salah satu rumah warga. Lalu pelaku KN mengambil Sepeda Motor Supra 125 X tersebut dan langsung membawa sepeda motor ke arah taman Wisata Sipincur,” ujar AKP Bram.

Melihat sepeda motornya dilarikan, pemilik kendaraan langsung berteriak maling dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menghubungi pos Piker Polres Humbabas. Selanjutnya, setelah mendapat informasi, kita kejar pelaku dan berhasil kita ringkus di Desa Pearung, papar AKP Bram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. Keduanya, terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE