Sumut

Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Pelaku Jambret

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) : Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) melalui Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Madina melakukan operasi penangkapan terhadap AR, 24, atas perkara tindak pidana perampasan atau jambret Handphone, Selasa, (25/01)

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq S.I.K.SH,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto SH MH kepada waspada.id menjelaskan jika peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah makan lintas barat Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Tersangka AR Pelaku Penjambretan Beserta Barang Bukti. Waspada/Ist

Perampasan Handphone dengan kekerasan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban seorang wanita Nur Wahidah, 21, mengalami luka memar di pelipis mata, dimana pada saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang Handphone dan pelaku merampas Hp korban dari arah belakang, selanjutnya tersangkapun melarikan diri

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perampasan/penjambretan Handphone dan tersangka lari ke arah Panyabungan kota, Unit Jatanras Polres Madina bersama Kanit Jatanras Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan SH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku

“Kita tadi mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi aksi jambret di kawasan Sipolu-polu, tim kita pun bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut dan tim Jatanras Polres Madina langsung mengejar tersangka,” ungkap Edi Sukamto

Tim Jatanras Polres Madina pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR beserta barang bukti HP yang telah dirampasnya. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Unit Jatanras dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut” tambah Kasat. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE