PALAS (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padanglawas berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (9/3/2026) malam. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (10/3/2026).
Terduga pelaku yang diamankan adalah laki-laki berinisial SH, 27, warga Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun. Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Pasar Latong, Kecamatan Barumun. Pelapor mendapat kabar dari sepupunya bahwa sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BM 3733 OR miliknya hilang.
“Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur sehingga pintu terbuka, selanjutnya pelaku masuk dari pintu belakang ke dalam rumah mengambil sepeda motor tersebut dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan,” ungkap AKP Irwansyah.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padanglawas. “Selanjutnya, atas kejadian tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa SH adalah terduga pelaku,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diyakini akurat, tim langsung menuju kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan. “Setelah tersangka didapatkan, tim sempat melakukan interogasi kepada tersangka. Tersangka telah mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial L,” ungkapnya lagi.
Saat ini, SH telah diamankan di Mapolres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya berinisial L masih menjadi buronan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Padanglawas agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan. “Masyarakat juga sudah lebih gampang untuk melaporkan tindak kejahatan, melalui call center 110,” tambahnya. [***]











