Sumut

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat, Empat Lainnya Buron

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat, Empat Lainnya Buron
Tiga tersangka kasus pencurian digiring petugas Sat Reskrim Polres Sergai saat rilis pengungkapan perkara, Rabu (19/11/2025) siang. Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap tiga terduga pelaku, melalui konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim, Rabu (19/11/2025), Siang.

Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir SH mengungkapkan, kasus pertama merupakan dua laporan polisi, yakni LP/B/218/VI/2024/SPKT/Polres Sergai I/Polda Sumut tanggal 27 Juni 2024 terkait pencurian dump truk, milik korban Selly Tjuanda warga Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemudian, LP/B/356/XI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 1 November 2025 terkait pencurian sepeda motor milik korban Angga Irawan warga dusun A Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH bersama anggota Provost dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari dua kasus pencurian, Rabu (19/11/2025). Waspada.id/Bambang

Tersangka, ISN alias Senen, 43, warga Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu, diduga mencuri dump truk Mitsubishi BK 9275 YM milik Selly Tjuanda pada 26 Juni 2024 di Desa Firdaus, Sei Rampah, dengan kerugian sekitar Rp250 juta.

Ia juga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R BK 5923 IH milik Angga Irawan di Rest Area B Perbaungan pada 31 Oktober 2025 dengan kerugian Rp6 juta.

“Dengan motif kebutuhan ekonomi pelaku mengaku menjual motor curian kepada seseorang inisial EGI seharga Rp1,5 juta, sementara dump truk dijual ke daerah Sei Bamban, namun penadah dan unit kendaraan tidak ditemukan,” imbuhnya.

Iptu Binrod menjelakan, ISN alias Senen ditangkap pada 7 November 2025 di Lingkungan Banten, Simpang Tiga Pekan Perbaungan, dan menyita pakaian, sandal, obeng yang digunakan saat beraksi.

Sementara, kasus kedua tercatat dalam LP/B/366/XI/2025/SPKT/Polres Sergai /Polda Sumut tertanggal 11 November 2025, yakni pembobolan truk box pengangkut paket J&T Express milik PT Kencana Logistik Samudera.

“Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (11/11/2025) di Desa Pon, Sei Bamban, ketika pelapor Budi Santoso mendapati 4–6 karung paket hilang dengan total kerugian Rp50 juta,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata menangkap dua tersangka: AA alias Kopet, 18, dan UPG alias Uka, 25, pada 13 November 2025 di Dusun I Desa Pon.

“Keduanya mengakui dan menyebut ada empat pelaku lain yang masih buron: S alias ET, AT, WU alias BK, dan seorang penadah berinisial SI,” ujarnya.

Kasat Reskrim menyebut, dari penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang curian mulai dari elektronik, kosmetik, parfum, hingga perlengkapan rumah tangga.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs 362 KUHP serta Pasal 383 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan seluruh tersangka kini ditahan di Polres Sergai selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan,” pungkasnya. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE