MADINA (Waspada) : Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Resnarkoba kembali berhasil mengamankan salah seorang pelaku penyalah gunakan narkoba golongan I jenis ganja kering di Desa Huta Bargot Lombang, Kecamatan Huta Bargot, Kamis, (17/03) kemarin.
Tersangka berinisial RB, 26, warga Desa Hutabargot diamankan petugas Satnarkoba dengan barang bukti 34 paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 78,25 gram, uang tunai sebesar Rp27 ribu, 1 buah staples warna pink, 1 kotak berisi anak staples, 3 lembar kertas nasi warna coklat, 1 buah gunting warna hijau,1 plastik asoy warna hitam.
Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK,SH,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwan SH, MM kepada waspada.id, Sabtu, (19/03), Kasat menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Resnarkoba Polres Madina, bahwa maraknya tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja di Desa Huta Bargot Lombang.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Irwan SH, MM memerintahkan Kanit I Sat Narkoba Bripka Fernando Siregar, SH dan personil Sat Narkoba lainnya untuk melakukan penyelidikan dan mencoba melakukan Undercover Buy.
Selanjutnya personil Sat Narkoba yaitu Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus Bharata menuju Desa Hutabargot Lombang, yang mana berdasarkan informasi lokasi tersebut biasa digunakan untuk melakukan transaksi narkotika gol I jenis ganja.
Setelah tiba dilokasi Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus Bharata langsung mendatangi lokasi dan terlihat beberapa laki-laki yang sedang berada dipondok tersebut yang mana terlihat sedang duduk di pondok milik masyarakat Desa Hutabargot Lombang
Di pondok tersebut Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus mencoba untuk membeli dan lakukan transaksi setelah pelaku terlihat mengeluarkan 1 plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan jumlah paket 34 paket/amp yang diduga ganja kering dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas penangkapan ini, tersangka RB telah diamankan petugas Sat Resnarkoba dan telah dibawa ke Polres Madina guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Saat ini tersangka RB dan barang bukti telah kita amankan dan akan kita lakukan penyelidikan lanjut” terang Irwan. (Cah)
Keterangan Foto : Tersangka RB Yang Diamankan Sat Resnarkoba Madina. Waspada/Ist