BATUBARA (Waspada): F.Z, 27, warga Kab. Bangkalan, Jawa Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Batubara, sedang membawa 4 kilogram sabu dalam tas ranselnya.
Kepada wartawan, Kamis (19/12) Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi membenarkan adanya penangkapan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 4 kilogram ini.
“FZ kita ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (13/12) sekira pukul 13.00 di Desa Suka Rame , Kec. Air Putih Kab. Batubara, ” ujar Fery.
Dijelaskannya, pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 itu, ia mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat narkoba bersama personel Resnarkoba melakukan penyelidikan, dengan upaya pengintaian. Petugas melihat seorang laki-laki yang berada di Desa Suka Rame sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku, akhirnya personel berhasil menangkapnya.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat yang disandang FZ, dari dalam tas tersebut ditemukan bungkusan bertuliskan number one yang berisi berat brutto 3000 gram atau tiga kilogram diduga berisi narkotika, berikut satu bungkus plastik bertuliskan ZMY yang juga diduga berisi narkotika sabu berat brutto 1000 gram atau satu kilogram,” ujar Fery.
Menurut FZ, ia bermaksud melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Batubara.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada FZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(a17)











