Sumut

Sat Resnarkoba Polres Batubara Sita 4 Kg Sabu Dari Warga Jawa Timur

Sat Resnarkoba Polres Batubara Sita 4 Kg Sabu Dari Warga Jawa Timur
FZ warga Bangkalan Jawa Timur berserta barang bukti sabu seberat 4 kilogram yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara.(Ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): F.Z, 27, warga Kab. Bangkalan, Jawa Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Batubara, sedang membawa 4 kilogram sabu dalam tas ranselnya.

Kepada wartawan, Kamis (19/12) Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi membenarkan adanya penangkapan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 4 kilogram ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“FZ kita ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat (13/12) sekira pukul 13.00 di Desa Suka Rame , Kec. Air Putih Kab. Batubara, ” ujar Fery.

Dijelaskannya, pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 itu, ia mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat narkoba bersama personel Resnarkoba melakukan penyelidikan, dengan upaya pengintaian. Petugas melihat seorang laki-laki yang berada di Desa Suka Rame sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku, akhirnya personel berhasil menangkapnya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat yang disandang FZ, dari dalam tas tersebut ditemukan bungkusan bertuliskan number one yang berisi berat brutto 3000 gram atau tiga kilogram diduga berisi narkotika, berikut satu bungkus plastik bertuliskan ZMY yang juga diduga berisi narkotika sabu berat brutto 1000 gram atau satu kilogram,” ujar Fery.

Menurut FZ, ia bermaksud melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Batubara.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada FZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE