SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Satgas Narkoba, berhasil mengamankan tiga diduga pelaku pengedar serta kepemilikan sepucuk senjata ilegal dan barang bukti sebanyak 8,25 gram sabu.
” Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawamaraja Bahambi, Simalungun,” terang Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (14/2).
Dijelaskannya, operasi dipimpin Kasat Intelkam Iptu Rido V. Pakpahan, dengan disaksikan Pangulu Dolok Hataran. Tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.
Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai, JS, 43, warga Huta Batu VIII Nagori Dolok Hataran, Kec. Siantar, YS, 36, warga Nagori Mariah Jambi, Kec. Jawamaraja Bahjambi dan TPS, 44, warga Huta Batu VII Nagori Dolok Hataran Kab. Simalungun.
” Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi. Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, YS,” ujar AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan terhadap YS, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu. Tersangka kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari TPS. Tim segera melakukan pengembangan dan mengamankan TPS di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Hasil interogasi terhadap TPS terungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari JS. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan JS di kediamannya. Penggeledahan para tersangka yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran menghasilkan temuan yang signifikan.
” Dari tersangka JS, kami mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon,” papar AKP Verry.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. Dalam pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.
Terkait kepemilikan senjata, tersangka JS mengaku bahwa Air Softgun tersebut adalah titipan dari seorang teman yang berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024. Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.
” Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.