PADANG LAWAS (Waspada) : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lakukan eksekusi, pengambilan alihan 47.000 hektar lahan kebun sawit PT. Torganda.
Pantauan Waspada, Jumat (25/4) eksekusi dan pengambil alihan kebun kepala sawit PT Torganda itu dilalukan berdasarkan surat putusan mahkamah agung RI no 2624.K/Pid /2006.
Sedang pengambilan alih lahan PT. Torganda di pimpin langsung para petinggi Satgas PKH, diantaranya termasuk Letjen Ricard Tampubolon, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah bersama dari pihak kementrian kehutanan.
Pengambilan alih lahan kebun kelapa sawit PT. Torganda seluas kurang lebih 47.000 hektar itu berada di wilayah kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas.
Dan secara administrasi tahun 2007 yang lalu pasca keputusan mahkamah agung telah dilakukan eksekusi, tetapi masih tetap dikuasai PT Torganda.
Maka setelah membuat plank pengambilan alih lahan di lokasi, sekaligus penyerahan dari Satgas PKH kepada pihak kementerian kehutanan, selanjutnya ke pihak kementerian BUMN. Kemudian baru diserahkan terimakan kepada pihak pengelola untuk mengelola kebun kelapa sawit yang seluas 47.000 hektar tersebut.
Sementara Harli Siregar, Kapuspen Kejagung, setelah pengambilan alih lahan, Satgas PKH juga akan menampung aspirasi masyarakat dan para karyawan PT. Torganda yang rencananya akan tetap di pekerjakan.
Terlihat hadir saat pengambilan alih lahan PT Torganda seluas 47.000 hektar itu, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, disampingi asisten I, Panguhum Nasution, Kejari Palas, Si rang.
Selain Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Roni Samtana, Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi dan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto. (a30/B)