BINJAI (Waspada): Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial DA, 36, warga Kelurahan Bingai, Langkat.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane di dampingi Kasi Humas serta sejumlah perwira lainnya, Senin (28/11), menerangkan, penangkapan pengedar narkoba dilakukan pada 25 November lalu sekitar pukul 14:00.
Sebelum diamankan, kata Irvan, pihak Polsek Selesai mendapat informasi dan meneruskan kepada kapolres. Kemudian, kapolres perintahkan Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dimaksud.
Selanjutnya, sebut Irvan, Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
Setelah diamankan, sambung Irvan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 25 gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp7,2 juta.
“Selain sabu dan uang, kami juga mengamankan barang bukti HP android serta mobil warna merah BK 1778 UD. Untuk sabu ini, diperoleh tersangka dari temannya inisial P. Tapi yang bersangkutan saat dilakukan pengembangan melarikan diri,” ujar Irvan dalam konferensi persnya di halaman parkir Polres Binjai.
Irvan Pane menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai. “Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun,” ungkap Irvan. (a34)
Teks foto utama: Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane (dua dari kanan) paparkan penangkapan pengedar narkoba. (Waspada/Ria Hamdani)