Sumut

Satpol PP Bersama Bea Dan Cukai Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Bersama Bea Dan Cukai Operasi Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP Pemko bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di 26 toko atau tempat berjualan di delapan kelurahan di Kec. Siantar Barat selama empat hari seperti terlihat, Kamis (27/7).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP Pemko bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi itu sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota No.  100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Satpol PP Pemko Pariaman Silaen melalui Kabid Penegak Perda Mangaraja Nababan, Kamis (27/7) menyebutkan operasi itu dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok illegal di wilayah Pematangsiantar.

Menurut Mangaraja, operasi itu bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar.

Mangaraja menambahkan kegiatan itu berlangsung selama empat hari pada 24-27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kec. Siantar Barat.

Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai, Mangaraja menyebutkan pihaknya tidak menemukan rokok ilegal dan kepada para pengusaha, mereka memberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok.

Tim operasi terdiri sejumlah instansi terdiri Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, BP3D, Diskominfo dan perwakilan Kec. Siantar Barat.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE