PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP bersama Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematangsiantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota.
Kepala Satpol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyebutkan ada dua titik plank reklame yang mereka tertibkan yakni di Jl. Diponegoro, depan Hotel Sapadia dan jalan lintas Pematangsiantar-Parapat, Kec. Siantar Marimbun, Senin (21/8).
Menurut Mangaraja, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengenai plank reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota.
Mangaraja menambahkan rekomendasi penertiban plank reklame, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) juga telah menerbitkannya.
Penertiban, lanjut Mangaraja, mereka lakukan setelah mereka tiga kali melayangkan surat peringatan atau teguran kepada pemilik plank reklame dan melalui surat teguran pihaknya meminta untuk membongkar plank reklame itu.
“Peringatan ketiga kami layangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, mereka tidak juga membongkar, hingga kami bongkar,” sebut Mangaraja.
Menurut Mangaraja, Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Pematangsiantar.
“Untuk penertibannya, mungkin kami lakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga dan dalam waktu dekat, mungkin di Jl. Jend. Ahmad Yani penertibannya,” imbuh Mangaraja.
Tim terpadu Penegakan Perda yang melakukan penertiban terdiri personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Kominfo.(a28).