Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satpol PP P.Siantar Tertibkan Plank Reklame Tidak Berizin

Satpol PP P.Siantar Tertibkan Plank Reklame Tidak Berizin
Satpol PP Pemko bersama Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Pematangsiantar melakukan penertiban plank reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota, Senin (21/8).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satpol PP bersama Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematangsiantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota.

Kepala Satpol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyebutkan ada dua titik plank reklame yang mereka tertibkan yakni di Jl. Diponegoro, depan Hotel Sapadia dan jalan lintas Pematangsiantar-Parapat, Kec. Siantar Marimbun, Senin (21/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP P.Siantar Tertibkan Plank Reklame Tidak Berizin

IKLAN

Menurut Mangaraja, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengenai plank reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota.

Mangaraja menambahkan rekomendasi penertiban plank reklame, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP)  juga telah menerbitkannya.

Penertiban, lanjut Mangaraja, mereka lakukan setelah mereka tiga kali melayangkan surat peringatan atau teguran kepada pemilik plank reklame dan melalui surat teguran pihaknya meminta untuk membongkar plank reklame itu.

“Peringatan ketiga kami layangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, mereka tidak juga membongkar, hingga kami bongkar,” sebut Mangaraja.

Menurut Mangaraja, Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Pematangsiantar.

“Untuk penertibannya, mungkin kami lakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga dan dalam waktu dekat, mungkin di Jl. Jend. Ahmad Yani penertibannya,” imbuh Mangaraja.

Tim terpadu Penegakan Perda yang melakukan penertiban terdiri personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Kominfo.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE