SERGAI (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C tanah urug yang diduga ilegal di Dusun IV, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.
Aktivitas tersebut diketahui menggunakan alat ekskavator dan di angkut Dump Truck, yang melintas melalui jalur Perkebunan PTPN IV Regional I Tanah Raja Afdeling IV.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Sergai, Mhd. Wahyudhi, saat dikonfirmasi Waspada.id pada Sabtu (17/1/2026) sore. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas galian C tersebut.
“Coba kami cek lagi ya Bang. Ya, kita akan cek lapangan nanti,” ujar Wahyudi menanggapi konfirmasi Waspada.id terkait aktivitas galian C di Dusun IV yang melintas melalui kawasan kebun Tanah Raja.

Wahyudi menegaskan, apabila dari hasil pengecekan ditemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, Satpol PP Sergai akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau kita cek nggak ada izinnya, kita kasihkan surat pemberhentian sementara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat pemberhentian sementara tersebut akan diberikan kepada pihak yang melakukan aktivitas tanpa izin, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Satpol PP juga akan melibatkan aparat penegak hukum.
“Itu yang ada sesuai dengan perda kita. Surat-surat pemberhentian sementara itu akan kami tembuskan ke Polres,” katanya menegaskan. (bs)










