TANJUNGBALAI (Waspada) : Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungbalai menertibkan pedagang liar di sejumlah titik di kota tersebut, Senin (12/12) siang.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya Pasar Veteran/Kawat, Pasar Suprapto, dan pedagang kaki lima di Jln Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Penertiban sempat berlangsung alot karena sejumlah pedagang enggan untuk ditertibkan.
Kasatpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar melalui Kasi Trantib, Syahlan Lubis SH menjelaskan, penertiban tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah. Kaki lima dan trotoar ucap Syahlan tidak seharusnya dipakai untuk berdagang karena fungsinya untuk pejalan kaki dan sepeda.
Dampak dari maraknya pedagang liar di sejumlah titik terlarang itu pula ujar Syahlan, dapat menyebabkan terganggunya lalu lintas dan kemacetan. Selain itu jejeran tenda dan meja-meja kurang sedap dipandang mata dan terkesan kumuh.
“Sebelumnya telah kita berikan peringatan agar membongkar sendiri lapak dagangannya, bila tidak dilaksanakan, maka terpaksa kami bereskan dan bawa ke kantor,” terang Syahlan di sela-sela penertiban.
Dalam kesempatan, Syahlan mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar jangan coba-coba memakai badan jalan, bahu jalan, ataupun trotoar untuk berdagang. Bila masih ‘membandel’, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Syahlan menambahkan, bagi para pedagang yang sempat diangkut peralatannya, agar datang ke Kantor Satpol PP untuk mengambilnya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak mengulang lagi.
Seorang pedagang, Aci, 60, mengaku ‘kapok’ dan tidak akan mengulangi lagi menggelar dagangan di trotoar dan kaki lima. Dia berharap peralatan jualannya yang sempat di dibawa ke Kantor Satpol PP agar bisa diambil kembali.
“Minta tolong saya Pak, nanti kalau saya mengambil kembali, dapat diberikan,” ucap Aci. Penertiban berlangsung lancar tanpa kendala sampai para petugas kembali ke kantornya. (a21/a22)