Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Satres Narkoba Gerebek ‘Ratu’ Sabu Tanjungbalai

Satres Narkoba Gerebek ‘Ratu’ Sabu Tanjungbalai
Tersangka 'ratu' sabu dan anaknya, diamankan di Mapolres atas kasus kepemilikan narkoba.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek markas ‘ratu’ sabu di Kel Sejahtera Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi didampingi Kasi Humas, AKP AD Panjaitan, Senin (31/10) menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/10) pukul 10.00. Polisi berhasil mengamankan wanita, HS alias U, 47, warga Kel Pasarbaru Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satres Narkoba Gerebek 'Ratu' Sabu Tanjungbalai

IKLAN
Satres Narkoba Gerebek 'Ratu' Sabu Tanjungbalai
Barang bukti narkoba milik ‘ratu’ sabu. Waspada.id/Ist

Dari rumah yang disulap jadi ‘warung’ narkoba, polisi mengamankan sabu 127,6 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp127.900.000 diduga hasil penjualan ‘si putih’. Tak hanya HS, darah dagingnya, MA alias FN, 24, turut diringkus dan diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

Kasat menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba dipimpin Kanit I & Kanit II mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan membuka bisnis sabu. Petugas yang telah mengetahui identitas si ‘ratu’ langsung melakukan penggerebekan.

HS yang tengah berdiri di dalam rumah tak berkutik saat diringkus. Dari tangan kanannya ditemukan 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram.

Tim kemudian menginterogasi HS, namun tiba-tiba seorang pria, M Alias FN masuk dengan cara berlari mengambil satu plastik asoy warna hitam lalu melemparkannya ke atap rumah tetangga. Personel kemudian memanjat ke atap untuk mengambil bungkusan tersebut disaksikan kepala lingkungan, pelaku, serta pemilik rumah.

Setelah diperiksa, ternyata asoi hitam itu berisi dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet warna merah dan biru, sabu berat kotor 118,18 gram, satu bal plastik sedang klip transparan, dan satu bal plastik kecil klip transparan.

HS yang akrab dipanggil Unde ini kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp127.900.000 diduga uang hasil penjualan dari narkoba.

“Unde mengakui sabu itu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki saat ini masih dalam pengembangan, dijual mulai dari harga lima puluh sampai seratus ribu per paket kecil,” ucap Kasat Reynold.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan, satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 60,42 gram, 51,14 gram, 4,30 gram, 2,32 gram, dan tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.

Kemudian satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram. Selanjutnya satu bal plastik sedang klip transparan kosong, satu bal plastik kecil klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, dua HP merk vivo hitam dan biru.

Diamankan pula dua dompet merah dan biru, uang tunai Rp. 630 ribu, tiga plastik asoi hitam, tas kulit warna coklat berisi uang tunai Rp127.900.000, dan tiga lembar tisu warna putih. Total diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE