LANGKAT (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria inisial BD, 44, yang diduga memiliki 20,36 gram sabu.
BD diamankan petugas sekira pukul 16:30 di kawasan Jalan Titi CP Amal, Lingkungan XI Pekan Lurah Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin (9/3).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini berawa) informasi dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.
Saat petugas tiba di lokasi, tim melihat dua orang pria sedang berada di bawah jembatan yang diduga sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat digrebek, kedua pria berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan, BD, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras.
Selanjutnya, petugas dibantu warga berupaya melakukan pencarian dengan menggunakan perahu. Hasil pencarian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,36 gram, 1 bong, 1 skop, serta 1 unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110. (id24)











