LANGKAT (Waspada): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z, 36.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kab. Langkat, Selasa (9 /7/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, Iptu Sihar M.T. Sihotang, SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personel menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar Iptu Sihar.

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.(cbap)