Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satres Narkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Satres Narkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Dan Pengguna Narkoba
Tiga tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Palas. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada); Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mengamankan dua orang tersangka pengedar dan satu orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Sabtu (17/5) bahwa tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Palas saat melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Saroha, Kecamatan Barumun.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan membenarkan personel Sat Narkoba telah berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba, yaitu AR, 43, ESN, 31 dan HN, 43.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Farlin Azhar Harahap, SH, MH bersama KBO Ipda Eben Pakpahan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Setelah ketiga orang tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti tig plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram serta satu paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram, berikut sejumlah uang tunai.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AR dan ESN sebagai tersangka pengedar, sedang HN seorang pengguna.

Tersangka pengedar bisa dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HN penyalah guna dikenakan pasal 127, kata Kasat Narkoba.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Palas berikut barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE