PALAS (Waspada): Satres Narkoba Polres Padanglawas menciduk tersangka penjual dan pengonsumsi sabu, SH, 35, warga Desa Mananti kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Informasi yang dihimpun Waspada, Jum’at (10/2), menyusul informasi masyarakat, bahwa di kebun masyarakat, tepatnya rumah kontrakan tersangka SH sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan penangkapan tersangka SH, 35, warga Desa Mananti tersebut.
Dikatakan, menyusul informasi dari masyarakat, sekira pukul 00.30 WIB, Jum’at (10/2) langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Begitu sampai di lokasi, tim Satres Narkoba mendapati tersangka SH sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu, sambil menunggu konsumen/pembeli datang
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan satu plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram.
Kemudian tersangka SH beserta barang bukti yang ditemukan dari tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut. (a30)