Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu, Satu DPO

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu, Satu DPO
Tersangka SDS, 32, warga Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, diamankan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai usai kedapatan membawa sabu seberat 10,04 gram, Kamis (18/9/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SDS, 32, warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan SDS dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, pada Kamis (18/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Kasat Narkoba Polres Sergai, Arif Suhadi melalui PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan, saat tim menyusuri sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, petugas melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku.

“Pelaku dengan sadar mengakui memiliki narkotika di saku celana kanannya dan menunjukkan barang bukti tersebut. Ia juga mengaku menerima sabu dari seorang pria berinisial J,” ungkap Iptu L.B. Manullang, Rabu siang (8/10/2025).

Barang bukti dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,04 gram yang disita dari tangan tersangka SDS oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai. Waspada.id/Ist

Dari tangan SDS, petugas menyita dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,04 gram dan satu unit ponsel. Iptu L.B. Manullang, menambahkan, J yang disebut sebagai pemasok.

” Kini inisial J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE