Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Mafia Penyelundupan PMI

Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Dusun VI Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batubara, Rabu (9/2) pukul 22.00.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK menyebutkan, dua tersangka berhasil diamankan yakni Mis, Pr, 40, warga Gg Baru Dusun V Kel Sukamaju Kec Tanjungtiam Kab Batubara berperan sebagai pencari calon PMI. Kemudian tersangka Nas alias Yasir, 35, warga Dusun VI Ujungkubu Kec Nibung Hangus Kab Batubara sebagai pengantar para PMI.

Kapolres menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal di Lingk V Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai baru baru ini. Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut, 13 laki laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Mis mengaku pada Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 22:00, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.

Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka Yasir. Dari tangan pada tersangka, polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mis dan Yasir dijerat
Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. (A21/A22)

Keterangan foto: Mafia penyelundupan PMI ilegal, Yasir diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE