PALAS (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria berinisial ASK, 26, wiraswasta dari Sibuhuan, Kec. Barumun, yang diduga sebagai pengedar sabu pada Jumat (5/12/2025) pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan itu, ditemukan 4,58 gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
Kepada awak media Rabu (10/12/2025), Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 34 kertas klip bening berisi sabu, 2 plastik klip kosong, handphone Vivo warna abu-abu, mancis, alat hisap sabu, uang tunai Rp500.000, dan kaca pirex.
Penangkapan dimulai setelah tim menerima laporan warga bahwa di Lingkungan 5, Banjar Keliling, tepatnya di kebun sawit masyarakat, sering digunakan untuk penjualan dan konsumsi sabu. “Hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena meskipun di tempat tersebut sudah beberapa kali dilakukan penangkapan akan tetapi masih digunakan juga sebagai tempat transaksi narkotika,” jelas Iptu Parlin.
Mendapat informasi itu, Iptu Parlin langsung mengumpulkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti dan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan. [***]











