LANGKAT(Waspada.id): Jajaran Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan dua pria berinisial IH, 43, dan MS, 39, di Dusun I A Family, Desa. Pantai Gemi, Kecamatan. Stabat Kabupaten. Langkat, Selasa (2/9/25).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (3/9/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah hukum Polres Langkat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, satu buah alat penghisap sabu/bong,
Satu unit HP android merk Realme warna biru dan satu unit HP kecil merk Nokia warna hitam, satu stopples tupperware sedang berwarna ungu, satu stopples berukuran kecil berwarna orange, satu ball plastik klip bening berukuran besar.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (id27)