Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Ganja

Terduga pengedar Ganja inisial AS, 40, wiraswasta, warga Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapteng bersama barang bukti diamankan di Polres Tapteng, Kamis (10/4). Waspada/ist
Terduga pengedar Ganja inisial AS, 40, wiraswasta, warga Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapteng bersama barang bukti diamankan di Polres Tapteng, Kamis (10/4). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Ganja dari Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa, (8/4).

Terduga pelaku yang diamankan inisial AS, 40, wiraswasta, warga Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapteng dengan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto dan 1 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Ganja

IKLAN

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (10/4).

Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan AS dilakukan berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena di lokasi penangkapan (TKP) itu kerap dijadikan tempat transaksi ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKP Gunawan, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap terduga pelaku di tempat kejadian perkara.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa AS telah mengedarkan narkotika jenis ganja selama kurang lebih 3 bulan,” katanya.

AKP Gunawan menjelaskan bahwa AS mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di Kawasan Rawang, Kota Sibolga. Namun saat dilakukan pengembangan, tim tidak berhasil menemukan Pardede di lokasi yang dimaksud.

“Sat ini pihak kita sedang memburu pria Pardede dimaksud, dan AS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE