TAPTENG (Waspada) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Ganja dari Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa, (8/4).
Terduga pelaku yang diamankan inisial AS, 40, wiraswasta, warga Kelurahan Tukka, Kabupaten Tapteng dengan barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto dan 1 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (10/4).
Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan AS dilakukan berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena di lokasi penangkapan (TKP) itu kerap dijadikan tempat transaksi ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKP Gunawan, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap terduga pelaku di tempat kejadian perkara.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa AS telah mengedarkan narkotika jenis ganja selama kurang lebih 3 bulan,” katanya.
AKP Gunawan menjelaskan bahwa AS mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di Kawasan Rawang, Kota Sibolga. Namun saat dilakukan pengembangan, tim tidak berhasil menemukan Pardede di lokasi yang dimaksud.
“Sat ini pihak kita sedang memburu pria Pardede dimaksud, dan AS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)