Sumut

Satu Kasus Netralitas ASN Palas Direkomendasi Ke BKN

12 Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk Bawaslu

Satu Kasus Netralitas ASN Palas Direkomendasi Ke BKN
Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Sampai Sekarang sudah 12 laporan kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas), satu diantaranya berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan selanjutnya.

Demikian Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution bersama divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih dan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap, kepada Waspada, Kamis (7/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan, kasus dugaan pelanggaran yang baru masuk yaitu laporan yang menyangkut netralitas ASN yang diregistrasi dengan nomor 005/Reg/LP/Kab/02.29/XI/2024 yang menyangkut netralitas salah satu oknum ASN.

Dimana yang bersangkutan bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas dengan inisial NHP, merupakan warga Kelurahan Pasar Sibuhuan yang sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.

Maka sesuai pembahasan tim Gakumdu atau Penegakan hukum terpadu, bahwa ASN yang bersangkutan telah terbukti secara formil dan materil melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Dimana sebelumnya telah dilakukan Klarifikasi Terlapor dan Klarifikasi saksi-saksi yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padang Lawas.

Akhirnya tim Gakumdu melalui pembahasan kedua menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melanggar Netralitas ASN. Dan hasil Pleno Komisioner Bawaslu Padang Lawas merekomendasikan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Regional VI untuk memberikan sanksi sesuai aturan, katanya.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE