TAPUT (Waspada.id): Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika dan menyita sebanyak 114 butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan.
Pelaku yang berinisial APN alias Adi, 22, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, ditangkap pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Kasi Humas Polres Taput, Aibtu Walfon Baringbing, menyampaikan Rabu (25/3), operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba SH. Barang bukti berupa pil ekstasi dalam bungkus plastik klip berhasil disita dari pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, APN mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat yang beraktivitas di dunia hiburan malam wilayah Siborongborong,” ujar Baringbing.
Pelaku menyatakan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari mitra bisnisnya berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Saat ini petugas masih mengembangkan kasus dan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan JS,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan tindakan penangkapan.(red)













