Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sebulan Menjabat, Kapolres Langkat Ungkap Kasus 20 Kg Sabu

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release  kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum'at (23/08/2024). Waspada/ist
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release  kasus tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum'at (23/08/2024). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada) : Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release terkait pengungkapan kasus menonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/08/2024).

Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat  berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebulan Menjabat, Kapolres Langkat Ungkap Kasus 20 Kg Sabu

IKLAN

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.

Jaringan yang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antara provinsi.

“Masing-masing AS ,30, warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ ,32,  warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF ,23, warga Aceh Timur masih DPO,” katanya.

AKBP David Triyo Prasojo menuturkan  bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba.

“Atas perbuatannya,  para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas David Triyo Prasojo.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE