Scroll Untuk Membaca

Sumut

Security Hotel Gagalkan Pelaku Ranmor

Security Hotel Gagalkan Pelaku Ranmor
DUA tekab Polsekta Berastagi saat mengapit pelaku dan barang buktinya. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BERASTAGI (Waspada): Usai diteriaki maling oleh korbannya, pelaku pencurian mobil di Jalan Jamin Ginting, Desa. Sempajaya, Kecamatan Berastagi diamankan petugas security Hotel Mikie Holiday dan langsung diserahkan ke petugas Polsekta Berastagi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku berinisial RS, 23 penduduk Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi,” kata Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Fernandos Manik kepada Waspada.id, Rabu (26/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Security Hotel Gagalkan Pelaku Ranmor

IKLAN

Dari peristiwa pencurian itu, selain mengamankan pelakunya, turut juga diamankan satu unit mobil jenis toyota kijang dengan BK 1552 PP yang diketahui milik korban Khoilrul Faudi Sinambela, 32 penduduk Dusun IV Sempajaya Berastagi.

Dari keterangan korban kepada petugas, sekira pukul 05.30 Wib. Korban mengaku mendengar suara dari dalam garasinya, spontan langsung terbangung dan mengajak istrinya melihat ke arah garasi.

Setelah diamati korban bersama istrinya mengetahui mobilnya yang terparkir di garasi, sudah berada di pinggir jalan Jamin Ginting. Tidak sampai di situ, korban juga mendengar suara starter mobil yang dihidupkan pelaku.

Melihat situasi itu, korban bersama istri langsung berteriak “maling-maling” dan teriakan membuat pelaku panik dan pelaku langsung keluar dari mobil curianya, berusaha melarikan diri.

Teriakan yang keras di pagi hari itu, membangunkan petugas security hotel dan langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelarian pelaku yang berusahan meniggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil di gagalkan petugas hotel.

Usai mengamankan pelaku, petugas Polsek yang saat peristiwa itu sedang melaksanakan patroli. Petugas langsung mendekati lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku ke Mako Polsekta Berastagi.

Selanjutnya, korban berikut barang buktinya segera ke Polsekta Berastagi untuk membuat laporan Polisi: LP/31/ VII /2023/POLDASU/RES.T KARO/SEK B.TAGI, Tgl 26 Juli 2023. “Kini pelaku yang sudah kita amankan, selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadapnya. Sementara korban kepada petugas memohon, agar pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Manik.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE