PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sedang santai menunggu pembeli, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria JPS, 36, warga Jl. Pisang, Gg. Durian, Kel. Pardamean, Kec. Siantar Marihat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JPS di Jl. Pisang, Gg. Durian, Kel. Pardamean, Sabtu (19/4) pukul 18:20 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JPS.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Senin (21/4) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus JPS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku memiliki narkotika di Jl. Pisang, Gg. Durian, Kel. Pardamean.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan JPS dan meringkusnya. Saat interogasi, JPS mengaku keberadaannya di Jl. Pisang, Gg. Durian itu untuk melakukan transaksi dan menjual narkotika serta JPS turut menunjukkan tempat menyimpan narkotika.
Mendengar pengakuan JPS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 1,77 gram di dalam kotak permen, tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital dan satu sendok terbuat dari potongan pipet, uang Rp435.000, dan satu unit HP merk Redmi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa JPS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka JPS sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).