Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Sedot Hingga Rp1.5 Miliar, Perpustakaan Digital Desa Di Labura Untuk Siapa?

Sedot Hingga Rp1.5 Miliar, Perpustakaan Digital Desa Di Labura Untuk Siapa?
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Perpustakaan Digital Desa yang seyogyanya untuk meningkatkan literasi dan akses informasi pedesaan berbasis teknologi digital dengan tujuan menambah wawasan masyarakat desa tampaknya belum terpenuhi dari pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Sejatinya, peruntukan perpustakaan digital haruslah bisa dinikmati dan diakses dengan mudah oleh warga desa. Hingga kegiatan yang menyedot hingga Rp1.5 miliar lebih dari Dana Desa tahun 2022 dan 2023 bisa sesuai tujuan dan fungsinya.

Namun hal tersebut tampaknya tidak tercermin dari keterangan Sekretaris Desa Kanopan Ulu Arifin Naibaho yang mengatakan jika sejak diadakan tahun 2022 Perpustakaan Digital di desanya belum pernah digunakan dan hanya dapat dibuka oleh kepala desa, “Yang bisa membuka hanya pak Kades, sebab password-nya dia yang tau,” ucap Arifin saat ditemui di kantor desa, Rabu (2/7).

Keterangan yang hampir senada juga datang dari Kepala Desa Parpaudangan Agus Salim Siagian. Kendati mengakui bisa berfungsi, namun enggan menunjukkan bentuk nyata dari Perpustakaan Digital Desa Parpaudangan yang diadakan tahun 2023.

“Tidak pernah saya buka itu bang, sekretaris desa yang memahami semuanya,” ucap Agus, Rabu (2/7), saat ditanyai bentuk dari Perpustakaan Digital milik Desa Parpaudangan.

Misteri pengadaan Perpustakaan Digital ini coba di telusuri melalui Kabag Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafani, SH, selaku pihak yang berperan dalam proses eksaminasi/evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).

Dari keterangan Kabag Hukum Pemkab Labura diketahui jika kewenangan mereka hanya melakukan evaluasi RAPBDes yang sudah dievaluasi PMD. “Kita hanya membaca berkas. Hanya sebatas koreksi terhadap SK dan draf RAPBDes sudah patuh atau tidak terhadap program prioritas Dana Desa seperti BLT, Stunting, dan Hampang,” jawabnya.

Terkait Perpustakaan Digital apakah masuk dalam program prioritas desa, Zahida Hafani menjawab, “Kegiatan seperti itu ada dalam kode belanja rekening Dana Desa. Tapi tidak yang termasuk dipatok persennya. Sama seperti bangunan fisik, jelasnya tanya kepada PMD,” jawabnya.

Tak hanya Kabag Hukum Pemkab Labura, Tenaga Ahli Pendamping Desa Bidang Perencanaan Kabupaten Labura Dasril Lumban Tobing terkesan enggan menjawab dengan rinci saat dicecar pertanyaan terkait pengadaan perpustakaan digital desa ini.

Dasril Lumban Tobing mengatakan, “Tahun berapa itu bang, aku masuk tugas di Labura tahun 2023,” jawab Dasril, saat ditanya tentang pengadaan Perpustakaan Digital di 63 desa melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/7).

“Untuk perencanaan tahun 2022 dan 2023 saya belum ada ikut di sana, untuk tahun 2024 dan 2025 saya berjalan mengikutinya bang,” tambah Dasril.

Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tingkat Kabupaten yang ditugaskan Kementerian Desa untuk membantu terkait perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana desa, seharusnya memahami tiap program yang dicanangkan dan dibelanjakan dari Dana Desa.

Sayangnya, Dasril Lumban Tobing terkesan menghindar untuk mengurai secara gamblang akan pengadaan barang Perpustakaan Digital pada 63 desa di Labura, dengan menjawab, “Saya belum lihat, nanti saya tanya pendamping saya di desa bang,” jawab Dasril saat ditanya bentuk dan tujuan dari Perpustakaan Digital. Kendati ia mengatakan jika perpustakaan digital bertujuan untuk literasi masyarakat desa. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE