PADANG LAWAS (Waspada): Sejak tahun 2018, realisasi pelaksanaan program Peremejaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mencapai 1.253,7 hektar.
Demikian Kadis Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Fitri, S. TP melalui Kabid Perkebunan, Insan Maladi Harahap didampingi Padamulia Harahap, Jumat (21/6).
Dikatakan, bahwa luasan realisasi pelaksanaan PSR di Kabupaten Padang Lawas dari tahun 2018 sampai tahun 2020 sudah terealisasi seluas 1253,7 hektar.
Untuk tahun 2021 sampai tahun 2023 belum ada realisasi pelaksanaan kegiatan PSR dan tahun 2024 baru satu kelembagaan pekebun yang dapat bantuan dana BPDPKS dari 8 kelembagaan yang diusulkan melalui aplikasi PSR online.

Sementara sisanya masih terkendala diverifikasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Sutara. Sedang kelembagaan pekebun yang saat ini dalam proses pekerjaan di lapangan agak terkendala verifikasi pencairan dana dari sucofindo.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia. Sekaligus bertujuan memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia, terutama kebun sawit rakyat.

Dalam Program PSR, pada tahun pertama petani mendapatkan dana bantuan senilai Rp25 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha per KK, di tahun 2020 sampai sekarang pekebun memperoleh bantuan senilai Rp30 juta per Hektar.
Dan anggaran biaya PSR bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Keberadaan Program PSR ini sangat bermanfaat untuk para petani sawit dalam meningkatkan produksi. (a30)