Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Sejarah Baru, Kajari Nisel Langsung Jadi JPU Kasus Korupsi BNC Rp22,7 Miliar

Sejarah Baru, Kajari Nisel Langsung Jadi JPU Kasus Korupsi BNC Rp22,7 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Endmond N. Purba, SH, MH saat tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi penyertaan modal PT Bumi Nias Cemerlang sebesar Rp22,7 miliar yang digelar di PN Medan, Kamis (11/9) lalu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Sejarah baru, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH langsung tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana Korupsi penyertaaan modal dari APBD Kabupaten Nias Selatan kepada BUMD PT. Bumi Nias Cemerlang senilai Rp22.7 milar yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9) lalu.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait  pengadaan beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nias Cemerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp22,736 miliar yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.

Kajari Nisel, Edmond Purba, Senin (13/9) menyampaikan persidangan dilaksanakan secara In Absensia dikarenakn terdakwa YD masih  Dalam Pencarian Orang (DPO). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang.

“Dari seluruh keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan sangat mendukung adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh YD selaku Direktur PT Bumi Nias Cemerlang (BNC),” tutur Edmond.

Edmond menambahkan dari keterangan saksi-saksi tersebut tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru atas perkara pengadaan beberapa bidang tanah oleh PT. BNC sebagai BUMD Kabupaten Nias Selatan, tandasnya.(id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE