TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Sejarah baru, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH langsung tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana Korupsi penyertaaan modal dari APBD Kabupaten Nias Selatan kepada BUMD PT. Bumi Nias Cemerlang senilai Rp22.7 milar yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9) lalu.
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait pengadaan beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nias Cemerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp22,736 miliar yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
Kajari Nisel, Edmond Purba, Senin (13/9) menyampaikan persidangan dilaksanakan secara In Absensia dikarenakn terdakwa YD masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang.
“Dari seluruh keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan sangat mendukung adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh YD selaku Direktur PT Bumi Nias Cemerlang (BNC),” tutur Edmond.
Edmond menambahkan dari keterangan saksi-saksi tersebut tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru atas perkara pengadaan beberapa bidang tanah oleh PT. BNC sebagai BUMD Kabupaten Nias Selatan, tandasnya.(id60).