GUNUNGSITOLI (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara dengan hukuman percobaan 4 bulan dan denda Rp 2 juta kepada tiga oknum pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait perkara tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak 2024.
Ketiga pejabat Pemko Gunungsitoli tersebut yakni Sekdako Oimonaha Waruwu, Kepala BPBD, Ekuator Jaya Daeli dan Staf Ahli Walikota,Tema’aro Telaumbanua.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (9/12) dipimpin oleh Ketua majelis hakim Zulfadly, SH MH, hakim anggota Gabriel Lase SH dan Alexander Hengki Yao, SH MH menyatakan tiga oknum pejabat ASN itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
“Terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu Paslon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua (2) bulan ditambah denda Rp 2 juta. Dengan ketentuan, apa bila denda tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukum penjara masing-masing satu (1) bulan,” tambah Zulfadly.
Selain hukuman penjara, para terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Meski para terpidana dihukum 2 bulan penjara namun tidak dijalani. Majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak dijalani oleh para terdakwa, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan bahwa para terpidana itu telah melakukan tindak pidana.
Ada pun pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, yang memberatkan, perbuatan para terpidana tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada, sebagaimana azas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sementara pertimbangan meringankan, para terpidana menyesali perbuatannya, tidak pernah dipidana, telah menerima penghargaan satya lencana pengabdian selama 20 tahun dan belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Terkait putusan ini, para terpidana belum memutuskan menerima, atau melakukan upaya banding. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu maksimal 3 hari sejak dibacakan putusan.
Sebelumnya, pada hari Kamis taggal 5 Desember 2024, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut para terdakwa empat (4) bulan pidana penjara dan denda Rp 3 juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU mengatakan masih akan mempelajari putusan lengkap majelis hakim.
“Kita hormati setiap putusan pengadilan. Masih pikir-pikir, setelahnya JPU akan mengambil sikap,” kata JPU melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap SH.(a26).
Keterangan foto:
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada perkara tindak pidana pemilihan, Senin (9/12). Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.