Sumut

Sekda Siantar Instruksikan Daftar Penerima Bansos Diumumkan

Sekda Siantar Instruksikan Daftar Penerima Bansos Diumumkan
Ilustrasi bansos. (Waspada.id/net)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menginstruksikan operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) agar mengumumkan daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada plang pengumuman di setiap kelurahan dan media sosial (medsos).

Hal itu disampaikannya pada Sosialiasi Implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko), Rabu (10/12/2025). Sosialisasi digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dengan peserta, pihak kecamatan, kelurahan dan setiap operator SIKS NG dari setiap kelurahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Junaedi menyebut, medsos yang ia maksud mulai dari medsos yang dikelola kelurahan dan kecamatan.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Sosial (Kemensos), Hanna Gultom pada sosialisasi menerangkan tentang desil. Dikatakan, desil adalah sistem peringkat (rangking) atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mulai dari yang kaya hingga sangat miskin.

Hanna bilang, desil satu merupakan kelompok masyarakat dengan tingkatan (kategori sangat miskin. Desil dua kategori miskin, desil tiga kategori hampir miskin, desil empat kategori rentan miskin dan desil lima kategori pas-pasan.

Sedangkan desil enam hingga sepuluh merupakan kelompok masyarakat dengan kategori hampir mampu, menengah ke bawah, menengah ekonomi stabil, menengah ke atas dan paling sejahtera. Desil satu hingga desil empat merupakan prioritas untuk mendapatkan bansos.

“Jadi desil enam sampai sepuluh tidak mendapat bansos,” ujarnya.

Usai sosialisasi, Sekretaris Dinsos P3A, Jan R Purba mengatakan arahan Sekda Pematangsiantar agar daftar penerima bansos diumumkan, supaya pemerintah dapat mendengar respon maupun keluhan masyarakat.

“Kalau ada warga yang merasa berhak dapat bansos, tapi tidak terdaftar bisa langsung mengajukan perubahan ke operator SIKS NG. Begitu pula, bila pada daftar terdapat orang kaya bisa diajukan keberatan,” kata dia. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE