TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Sekretaris Desa (Sekdes) Masundung, Junisman Zai, melaporkan CAS, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ke Polres Tapteng atas dugaan ujaran kebencian, Senin (29/9/2025) malam.
Laporan ini diajukan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait video yang disiarkan langsung oleh CAS melalui akun Facebook bernama Moh. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas terhadap pelapor.
“Dalam video tersebut, terlapor secara sengaja menyebut nama panggilan saya sembari mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas diucapkan, sebagai salah seorang aparat desa,” ungkap Junisman.
Junisman menambahkan, laporan ini dibuat setelah berdiskusi dengan keluarga yang merasa keberatan dengan ucapan terlapor.
Menanggapi laporan tersebut, AH, 39, seorang Pengurus Forum Masyarakat Desa Masundung, menyatakan bahwa laporan Sekdes sudah pantas dan wajar dilakukan. GP, warga Desa Masundung lainnya, yang mengaku telah menonton video tersebut, mendukung tindakan Sekdes agar ada efek jera dan penggunaan media sosial yang lebih bijak.
Sementara itu, CAS membenarkan bahwa dirinya yang berbicara dalam video tersebut, namun mengelak bahwa video tersebut hanya siaran langsung biasa tanpa tujuan tertentu.(tnk)