Sumut

‎Sekdis Pendidikan Deliserdang: Gaji PPPK PW Bersumber dari Dana BOS dan Pusat‎‎

‎Sekdis Pendidikan Deliserdang: Gaji PPPK PW Bersumber dari Dana BOS dan Pusat‎‎
Kantor Dinas Pendidikan Deliserdang. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan menyatakan secara tegas bahwa gaji Guru PPPK Paruh Waktu (PW) sejak awal tahun 2026 telah dibayarkan sesuai gaji tahun sebelumnya.

“Perlu kami luruskan, Guru PPPK Paruh Waktu yang belum sertifikasi menerima gaji dari dana BOS sesuai tahun sebelumnya. Sedangkan guru yang sudah sertifikasi menerima gaji dari Kemdikdasmen, yang bersumber dari APBN, bukan APBD. Gaji itu di transfer langsung kepada yang bersangkutan oleh pemerintah pusat, ” papar Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Samsuar Sinaga, Kamis (9/4/26).

Jadi tidak benar, tambahnya, bahwa ribuan Guru PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.

‎Samsuar Sinaga juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pemerintah daerah, karena mekanisme pembayaran telah diatur oleh pemerintah pusat.

‎Dikatakannya, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan validitas data guru pada sistem Info GTK.

‎Menurutnya, jika ada terjadi keterlambatan, sangat bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data masing-masing guru di sistem pusat. Sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.

‎“Ini bukan soal pemerintah daerah tidak hadir, tetapi memang ada mekanisme yang harus dilalui di tingkat pusat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh guru memastikan data di Info GTK sudah lengkap dan valid,” paparnya.

‎Meski demikian, tambah Samsuar, Dinas Pendidikan Deliserdang tidak tinggal diam. Sebab, berbagai langkah telah dilakukan untuk membantu para guru. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar dapat mengupayakan pembayaran honor melalui dana BOS, khususnya bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

‎Namun, ia mengakui bahwa penggunaan dana BOS tersebut memiliki batasan sesuai regulasi, yaitu maksimal 20 persen untuk pembayaran honor.

‎“Kami bahkan sedang mengusulkan relaksasi penggunaan dana BOS ke kementerian, agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam membantu pembayaran honor guru. Ini bentuk komitmen kami untuk tetap hadir di tengah persoalan yang ada,” tegasnya.

‎Menanggapi adanya kritik yang mengaitkan persoalan ini dengan janji kampanye Bupati Asri Ludin Tambunan, Samsuar menilai hal tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak disederhanakan.

‎“Jangan sampai persoalan yang menjadi kewenangan pusat kemudian diarahkan seolah-olah menjadi kegagalan pemerintah daerah. Kami tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ungkapnya.

‎Dinas Pendidikan juga membuka ruang konsultasi bagi para guru PPPK PW melalui Unit Layanan Terpadu, dengan membawa dokumen pendukung seperti print out info GTK, guna memastikan setiap kendala dapat ditindaklanjuti secara konkret.

‎”Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh, dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik,” tandasnya. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE