Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sekwan Beberkan Biaya Mami DPRD Nisel Rp5 Miliar

Sekwan Beberkan Biaya Mami DPRD Nisel Rp5 Miliar
Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan, Arifman Wau saat menyampaikan rincian penggunaan anggaran makan minum sebesar Rp5 miliar di ruang kerjanya, Rabu (13/12). Waspada/Budi Hati Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Anggaran biaya makan minum (Mami) di DPRD Nias Selatan yang ditampung pada APBD TA 2023 dengan total Rp5 miliar, terbagi beberapa pos/item penggunaannya.

Hal itu disampaikan Sekwan DPRD Kabupaten Nias Selatan, Arifman Fatizanolo Wau, SS, MM kepada Waspada di ruang kerjanya, Rabu (13/12) menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat.

Menurutnya Arifman, publik wajar saja  bertanya tanya mengapa biaya mami di Setwan DPRD Nisel  anggarannya sampai Rp5 miliar. Publik mungkin  melihat total anggaran secara gelondongan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Namun di Sirup tersebut belum termuat secara rinci pos pos penggunaan dari anggaran Mami dimaksud.

“Memang benar, total keseluruhan biaya anggaran makan minum di DPRD Nisel Rp5 miliar, tetapi terbagi beberapa pos/item penggunaannya,” ungkapnya.

Arifman membeberkan untuk anggaran yang Rp5 miliar itu, dengan rincian anggaran yang dikelola langsung oleh Sekretariat hanya sekitar Rp1,3 miliar, meliputi biaya makan minum saat rapat Bamus, Banggar, Komisi, Paripurna, Sekretariat, dan tamu DPRD Kabupaten Nias Selatan, jelasnya.

Sementara penggunaan anggaran lainnya, diperuntukkan untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan biaya Mami setiap Reses ke 35 anggota DPRD Nias Selatan.

Pada kesempatan itu, Arifman Wau juga menjelaskan Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan pimpinan dan anggota  dewan untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat. 

Sedangkan Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi dan aspirasi untuk kemudian disalurkan, yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Secara terpisah Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M senada dengan penjelasan Sekwan DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ikhtiar Duha menyampaikan bahwa itu benar anggaran kegiatan OPD Sekretariat Dewan dan anggaran tersebut digunakan untuk beberapa bagian kegiatan, diantaranya anggaran yang langsung dikelola oleh sekretariat itu sendiri, dan untuk kegiatan anggota dewan seperti kegiatan Sosper dan Reses. 

“Tentunya kegiatan Sosper dan Reses Anggota DPRD dilaksanakan, tidak sedikit masyarakat yang diundang dan disediakan konsumsi bagi mereka yang hadir,” pungkas Ikhtiar Duha.(a26/chbg).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE