TAPTENG (Waspada.id): Polemik internal di lingkungan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah kembali memanas. Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah, Rahmansyah Sibarani, mendesak DPRD Tapteng segera melaporkan Sekretaris DPRD (Sekwan), Rudianto Lumbantobing, karena dinilai diduga telah menghambat tugas dan fungsi dewan.
Desakan itu disampaikan Rahmansyah menyusul mencuatnya persoalan ketidakhadiran Sekwan dalam agenda rapat DPRD serta polemik terkait Surat Perintah Tugas (SPT) untuk inspeksi mendadak (sidak) anggota dewan.
Menurut Rahmansyah, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu marwah lembaga legislatif serta jalannya fungsi pengawasan DPRD.
“Segera laporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, Inspektorat, ini harus diuji secara administratif. Bahkan dilaporkan sampai ke Polda Sumut jika ditemukan pelanggaran pidana,” tegas Rahmansyah, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, langkah pelaporan penting dilakukan agar ada kejelasan hukum dan administratif terhadap tindakan Sekwan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dalam relasi kerja antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rahmansyah juga mendorong agar persoalan ini tidak hanya berhenti di tingkat daerah. Ia menyarankan pimpinan DPRD dan seluruh fraksi untuk membawa persoalan tersebut secara berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, laporan juga patut disampaikan kepada DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, hingga komisi-komisi terkait di tingkat pusat dan provinsi agar mendapatkan perhatian yang lebih luas dan penanganan yang komprehensif.
Rahmansyah menyoroti posisi Sekwan yang menurutnya merupakan jabatan administratif, bukan jabatan politik. Karena itu, kata dia, Sekwan semestinya fokus memfasilitasi seluruh kegiatan kedewanan, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga sidak.
“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar segera turun tangan melakukan pembinaan terhadap Sekwan agar persoalan tidak terus melebar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Rahmansyah menegaskan bahwa NasDem tidak akan tinggal diam bila persoalan tersebut terus berlarut. “NasDem siap mengambil langkah politik, bahkan jika diperlukan berada pada posisi oposisi hingga akhir periode. Ini demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Ia bahkan menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi politik ke depan. “Diberlakukannya Perkada sampai akhir periode jabatan bupati pun kami siap,” tambah Rahmansyah.
Dalam konteks dinamika politik di DPRD Tapanuli Tengah, Rahmansyah juga mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis harus diambil melalui mekanisme yang sah dan memenuhi syarat kuorum.
Ia menyebut, dengan komposisi politik saat ini, keputusan penting tidak boleh diambil secara sepihak tanpa persetujuan mayoritas anggota dewan.
“NasDem ada 17 kursi dari 35 kursi di DPRD Tapteng, maka setiap keputusan penting harus benar-benar melalui mekanisme yang sah dan tidak bisa diambil secara sepihak. Minimal dua pertiga anggota harus menyetujui agar keputusan sah,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah, Rudianto Lumbantobing, membantah dirinya menghambat tugas dewan. Menurutnya seluruh langkah yang diambilnya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) .
Terkait ketidakhadirannya dalam rapat DPRD pada Kamis, 2 April 2026, Rudianto menjelaskan bahwa undangan rapat telah dibuat sekretariat dan ditandatangani Ketua DPRD, lalu dikirimkan ke Kantor Bupati sesuai prosedur yang berlaku.
Akan tetapi tidak ada OPD yang hadir dalam rapat tersebut, dan ia juga sedang menerima tamu dari Manajemen Bank Sumut untuk membahas persoalan restrukturisasi utang anggota DPRD Tapanuli Tengah.
Menurut Rudianto, persoalan tersebut menyangkut kondisi keuangan sebagian besar anggota dewan yang mengalami kesulitan pembayaran pinjaman.
“Saat itu saya menerima tiga orang dari Manajemen Bank Sumut membahas restrukturisasi hutang anggota DPRD. Dari 35 anggota DPRD Tapteng, sebanyak 30 orang mengalami persoalan pembayaran hutang yang tidak cukup dipenuhi dari gaji mereka,” jelas Rudianto.
Ia juga mengaku sempat menanyakan kehadiran peserta rapat kepada staf sebelum agenda dimulai. Dari laporan yang diterimanya, hanya 13 anggota DPRD yang hadir, sementara pihak undangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) disebut tidak ada yang datang.
“Bagaimana dikatakan saya tidak menghadiri rapat? Rapat yang mana? Selama ini pun, saat rapat akan berlangsung, staf saya yang menginformasikan agar saya hadir supaya rapat dimulai, barulah saya datang,” ujarnya.
Soal polemik SPT untuk sidak, Rudianto juga membantah jika dirinya menolak menandatangani atau memparaf surat tersebut. Ia menegaskan hanya meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada atasannya di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.
Menurut dia, isi SPT tersebut memerintahkan tiga anggota DPRD melakukan sidak ke Kantor Bupati, sementara di lokasi tersebut terdapat unsur pimpinan daerah yang menjadi atasannya secara struktural.
Karena itu, ia mengaku merasa perlu meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum mengambil langkah administratif.
“Saya bukan tidak mau memparaf, tapi saya terlebih dahulu minta waktu untuk meminta petunjuk kepada Bapak Sekda. Jadi di sini saya menjalankan SOP, standar operasional prosedur,” katanya.
Ia menjelaskan, hal itu juga sudah dituangkannya dalam nota dinas pada lembar SPT yang diajukan Ketua DPRD.
“Dalam nota dinas itu saya jelas katakan, saya meminta waktu untuk terlebih dahulu meminta petunjuk kepada pimpinan saya di kantor bupati, dalam hal ini Sekda,” ujarnya.
Namun, kata Rudianto, sebelum dirinya memperoleh jawaban atau arahan lebih lanjut, anggota DPRD yang bersangkutan sudah lebih dahulu turun melakukan sidak.
Menanggapi dorongan agar dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, Rudianto mengaku siap menghadapi seluruh proses yang ada.
“Apapun yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan, silakan,” tegasnya kepada Waspada.id, Selasa (7/6) sore.
Polemik ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kelembagaan, tetapi juga mulai merembet ke ranah politik dan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum serta tata kelola pemerintahan, situasi ini dikhawatirkan akan semakin memperkeruh hubungan antar-lembaga di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Tnk)










